PRODI APOTEKER
Program Studi Profesi Apoteker telah berdiri sejak tahun 2001 dan berdasarkan Keputusan LAM-PTKes 0228/LAM-PTKes/Akr/Pro/III/2023 dinyatakan terakreditasi Baik Sekali. Lulusan dari program studi ini mendapatkan sebutan Apoteker.
Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi menyediakan dua bidang minat untuk pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA), yaitu Farmasi Klinik dan Komunitas serta Farmasi Sains dan Industri. Pelaksanaan pendidikan mengacu pada APTFI dan Muatan Lokal, diselesaikan dalam dua semester (satu tahun). Beban studi 40 SKS, terdiri dari 16 SKS teori dan studi kasus pada semester pertama serta 24 SKS PKPA pada semester berikutnya. Ujian komprehensif dilakukan di akhir semester sebagai bagian dari penilaian PKPA untuk Rumah Sakit, Industri, dan Apotek menggunakan metode OSCE. Kurikulum dirancang untuk menghasilkan Apoteker yang kompeten dan profesional.
PROFIL LULUSAN
1. Care-giver
a. Mampu mengidentifikasi masalah terkait obat dan alternatif solusinya untuk mengoptimalkan terapi.
b. Mampu memberikan pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai kebutuhan pasien.
c. Mampu menyiapkan sediaan farmasi steril dan non-steril sesuai kebutuhan pasien.
d. Mampu berperan aktif dalam perancangan, pengembangan, dan produksi sediaan farmasi yang aman, efektif, stabil, dan bermutu.
2. Teacher/Educator, Drug Informer
a. Mampu menyediakan informasi obat yang akurat dan terkini serta memberikan edukasi terkait obat dan pengobatan.
3. Scientific Comprehension & Research Abilities
Mampu merancang dan melaksanakan pelayanan kefarmasian berbasis komunitas dalam upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat. Mampu melakukan penelitian bidang kefarmasian untuk meningkatkan keberhasilan terapi.
4. Life Long Learner
Mampu mengembangkan kemampuan profesi secara berkelanjutan.
5. Leader, Decision Maker, Manager
Mampu menerapkan sistem manajemen dalam mengelola pekerjaan kefarmasian.
6. Communicator, Teamwork Abilities
Mampu membangun komunikasi dan kerja sama interprofesional dengan berbagai pihak, khususnya dengan tenaga kesehatan.
7. Personal / Professional Responsibilities
Mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional, legal, dan etik.
8. Entrepreneur
Mampu menjadi wirausaha dalam mengembangkan usaha dan kemandirian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.